" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > sah shalat jamaah imam anak kecil ? < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz yang baik , saya orang perempuanmemiliki orang adik kecil laki - laki yang belum baligh dan masih sd . untuk membiasakannyasholat , saya sering mengajaknyasholat jamaah dua . agaria lebih semangat , saya memyuruhnya jadi imam . pertanyaanya : sah sholat jamaah kami ? dan bagaimana shaf yang harus , diri sejajar dengan atau diri belakang ? " , " terimakasih ustadz atas jawab . moga allah senantiasa rahmat ustadz dan keluarga . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 15 april 2014 04 : 01  " , "  10 . 750 views  n " , " n " , " n " , " ustadz yang baik , saya orang perempuanmemiliki orang adik kecil laki - laki yang belum baligh dan masih sd . untuk membiasakannyasholat , saya sering mengajaknyasholat jamaah dua . agaria lebih semangat , saya memyuruhnya jadi imam . pertanyaanya : sah sholat jamaah kami ? dan bagaimana shaf yang harus , diri sejajar dengan atau diri belakang ? " , " terimakasih ustadz atas jawab . moga allah senantiasa rahmat ustadz dan keluarga . " , " n " , " prinsip dasar dalam urus shalat jamaah adalah apabila imam sah dalam laku shalat . bila shalatnya imam sah , maka sah pula jamaah shalat sebut . balik , bila shalat imam tidak sah , maka tidak sah pula jamaah itu . " , " shalatnya orang anak kecil yang belum baligh , benar sah - sah saja . sebabsyarat sah buah shalat tidak gantung apakah orang sudah baligh atau belum . baligh adalah syarat wajib , bukan syarat sah . " , " syarat wajib dengan syarat sah beda . maksud dari syarat wajib adalah apabila syarat - syarat itu sudah penuh , maka yang sangkut jadi wajib hukum untuk laku shalat atauibadah lain . dan balik , bila syarat wajib belum penuh , maka yang sangkut tidak wajib atau belum wajib untuk laku ibadah sebut . " , " kondisi orang anak yang belum baligh tunjuk bahwa diri benar belum lagi wajib untuk laku shalat . kalau bilang belum wajib , arti anda dia tidak kerja , maka tidak ada dosa atas . nama saja belum wajib , arti hukum cuma sunnah . anda tidak kerja tidak mengapa , tapi kalau kerja , bagaimana makna sunnah , dia akan dapat pahala . " , " sedang yang maksud dengan syarat sah adalah syarat - syarat yang harus penuh agar shalat itu jadi sah untuk kerja . misal , hadap kiblat , suci dari najis , suci dari hadats kecil dan besar , sudah masuk waktu , tutup aurat dan terus . tapi urus sudah baligh atau belum , nyata tidak masuk dalam syarat sah . " , " jadi kalau ada anak kecil laku shalat fardhu dengan lengkap syarat wajib , rukun dan wajib , maka shalatnya sah . walaupun jatuh bagi diri bukan wajib , lain jadi shalat sunnah . " , " makmum dengan iman yang shalatnya shalat sunnah , sementara makmum niat shalat fardhu , benar dan boleh dalam syariat . dengan demikian , imam orang anak kecil yang belum baligh atas makmum yang sudah baligh , tidak jadi masalah . hukum tetap anggap shalat jamaah . " , " dasar atas boleh anak kecil jadi imam buat orang dewasa adalah sabda rasulullah saw : " , " ( hr bukhari ) . " , " dan turut ulama dalam mazhab as - syafi ' i , bahkan meski shalat itu shalat jumat , tetap sah bila imam oleh orang anak kecil yang baru mumayyiz . meski dengan " , " ( kurang suka ) . " , " namun tidak bisa kita tampik bahwa selain hadits shahih bukhari di atas , ada juga dalil yang cara erti justru nyata tidak sah bila yang jadi imam orang anak kecil . hadits itu bagai ikut : " , " sehingga turut ulama kalang mazhab al - hanafiyah , tidak sah bila anak kecil jadi imam shalat , baik shalat fardhu atau pun shalat sunnah . sedang ulama di kalang mazhab malik dan hanabilah , yang tidak sah hanya untuk shalat fardhu , sedang untuk shalat sunnah , hukum sah . " , " dapat yang turut kami lebih kuat adalah dapat di atas , yang juga rupa dapat mazhab asy - syafi ' iyah . hal itu karena dalil sangat kuat , di mana al - bukhari menshahihkan hadits tentang amr bin salamah yang imam shalat jamaah saat beliau masih usia 7 tahun . "
